Dugaan Kekerasan Berat di SMK Negeri 1 Tidore, Kepsek Tidak Miliki Rasa Keadilan

Kota Tidore511 Dilihat

TIDORE – Kasus kekerasan fisik berat diduga terjadi di lingkungan SMK Negeri 1 Tidore. Seorang siswa kelas X TKJ-2 bernama Isra Hairil dan Sandi Kiyamun, warga Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, menjadi korban pemukulan oleh sesama siswa hingga mengakibatkan gendang telinga pecah (rupture of tympanic membrane).

Berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami cedera serius di bagian kepala dan telinga yang berpotensi mengalami gangguan pendengaran permanen. Kejadian ini berlangsung di belakang musolah sekolah sekitar pukul 11.00 WIT, tanggal 16 September 2026, saat jam sekolah masih berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dinilai belum mengambil tindakan tegas, Orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya atas sikap sekolah yang hanya memberikan teguran dan berupaya melakukan pendamaian.

“Kami sudah lapor ke sekolah, tapi jawabannya hanya akan dirumahkan mulai tanggal 16 September 2026 hingga 19 Oktober 2026. Sekarang alasannya masih sama. Anak saya sampai tidak bisa dengar, pelaku masih bebas sekolah seperti tidak ada apa-apa,” ujar orang tua korban kepada media ini sore tadi.

Sikap pasif kepala sekolah dalam kasus kekerasan berat ini dinilai bertentangan dengan regulasi nasional yang wajib dilaksanakan setiap satuan pendidikan.

“Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), sekolah SMK Negeri 1 Tidore diduga tidak memiliki lembaga terkait dengan PPKSP,” Ungkap Fadli Dahlan wakik rektor III Universitas Nuku yang ikut menyoroti permasalahan ini.

Dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14 dijelaskan bahwa sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Setiap kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat dan trauma adalah kategori Kekerasan Berat. Kewajiban sekolah adalah menangani, bukan mendamaikan secara paksa. Sanksi bagi pelaku kekerasan berat dapat berupa sanksi berat hingga dikeluarkan dari satuan pendidikan dan dirujuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Pendidikan.

Selain itu, sebagaimana Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah juga menegaskan bahwa tugas kepala sekolah adalah menjamin rasa aman. Jika kepala sekolah membiarkan kekerasan, ia dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan oleh Dinas Pendidikan,” terang Fadli.

Jika sudah ada visum oleh dokter THT dan hasilnya adalah gendang telinga pecah, itu bukan lagi kenakalan siswa, itu sudah tindak pidana penganiayaan berat. Kepala sekolah yang tidak mengeluarkan pelaku dianggap melakukan pembiaran dan melanggar Permendikbud 46/2023,” tegas Fadli Dahlan.

Kepala sekolah harus segera di evaluasi dinas terkait karena terindikasi kepala sekolah SMK Negeri 1 Tidore membiarkan kasus ini dan berupaya agar masalah ini hilang begitu saja, tanpa mempertimbangkan keadilan bagi korban yang mengalami trauma dan cacat fisik permanen,” usul Fadli.

Hingga berita ini masuk ke meja redaksi kepala sekolah SMK N 1 Tidore belum berhasil dikonfirmasi. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *