Disembunyikan di Dek 1, 56 Botol Cap Tikus dari Manado di Sita Polisi

Hukrim114 Dilihat

TERNATE – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam razia yang digelar pada Rabu (27/5/2026).

Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Iptu Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo mengatakan, razia kali ini menyasar KM. Aksar Saputra yang baru tiba dari Manado Sulawesi Utara. Petugas lalu menyisir dan menemukan 56 botol di bagian dek 1 kapal.

“Dalam pelaksanaan razia di KM. Aksar Saputra 09, personel menemukan minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus yang disimpan di Dek 1 kapal. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2 dos berisi 10 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 1.500 ml dan 2 dos lainnya berisi 46 botol Cap Tikus ukuran 600 ml. Total keseluruhan miras yang ditemukan sebanyak 56 botol,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti langsung diamankan Mapolsek guna proses lebih lanjut. Lanjut Ipda Sudirjo, bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan.

(Kami) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Ipda Sudirjo mengakhiri. (r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *