Oleh: Mas Anto
Penggeledahan dalam tahap penyidikan biasanya dilakukan ketika bukti permulaan sudah cukup kuat untuk mengarah pada status tersangka. Jika setelah penggeledahan tidak ada tindak lanjut berupa penangkapan dalam waktu yang wajar (biasanya 7-14 hari pasca-penggeledahan), publik berhak mencurigai adanya proses Penggeledahan terhadap Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan yang dilakukan pada 21 April 2026 seharusnya menjadi momentum percepatan penegakan hukum. Namun, jika hingga kini belum ada penetapan tersangka atau penahanan, hal tersebut memunculkan beberapa kritik mendasar…
Kejari Tidore perlu memberikan update berkala kepada masyarakat mengenai progres kasus ini. Diamnya institusi setelah aksi penggeledahan yang heboh menciptakan ruang spekulasi liar. Keterbukaan informasi tentang kendala penyidikan (jika ada) akan lebih baik daripada keheningan yang bisa ditafsirkan sebagai ketidakseriusan.
Masyarakat Tidore Kepulauan menuntut kepastian hukum, bukan sekadar pertunjukan penggeledahan. Kredibilitas Kejaksaan sebagai dominus litis sedang diuji. Jika kasus dana hibah KPU ini dibiarkan mengendap, dampaknya bukan hanya pada hilangnya uang negara, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum di daerah ini.
Kejari Tidore harus menghindari kesan bahwa kasus dana hibah Pilkada di diperlakukan secara berbeda atau lebih “lunak” dibandingkan kasus korupsi lainnya seperti dana desa atau pengadaan barang jasa, Masyarakat Tidore Kepulauan menuntut kepastian hukum. (*)






