HALSEL – Kantor Unit Pelabuhan (KUP) Kelas II Babang, Halmahera Selatan, mengeluarkan bantahan terkait beredarnya tuduhan dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek pemeliharaan Pelabuhan Babang. Pihak instansi menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah dan telah melalui pengawasan berlapis.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor UPP kelas II Babang melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Arfan kepada sejumlah media pada Kamis (13 / 8/26) “ isu yang beredar di sejumlah platform media dalam urung waktu beberapa pekan terahir adalah tidak benar adanya kata Arfan.
Tuduhan pembagian fee terkait pekerjaan-pekerjaan pemeliharaan dan penataan proyek Pelabuhan Babang tahun anggaran 2024 adalah tidak benar.
Dalam klarifikasinya, PPK Kantor UPP Babang merinci bahwa proyek tersebut telah melewati mekanisme audit internal oleh Inspektorat Kementerian Perhubungan serta pemeriksaan dan pengawasan eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tidak ditemukan indikasi penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam laporan-laporan pemeriksaan dan pengawasan tersebut.
Selain itu, proses pemilihan calon penyedia dilakukan melalui sistem pengadaan barang/jasa pemerintah (SPSE) dan pertimbangan rekam kegiatan atau kinerja yang bagus.
Semua diverifikasi sebelum kontrak ditandatangani.
Kami mengapresiasi fungsi kontrol sosial masyarakat dan kritik yang bersifat konstruktif. (mas/red)







