Enggan Klarifikasi Dugaan Pungutan, ASDP Bastiong Akan Dilaporkan ke Kejati

Kota Ternate183 Dilihat

TERNATE – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hingga saat ini enggan memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan pungutan biaya “Pas Masuk” pelabuhan serta potongan biaya administrasi sebesar untuk setiap pembelian tiket keberangkatan bila dilakukan secara tunai (cash).

Sikap bungkam ini mencuat setelah upaya wartawan untuk mengonfirmasi isu tersebut justru berujung pada hilangnya kontak dari pihak yang diketahui sebagai orang ASDP sebagaimana penyampaian rekanan media yang memfasilitasi upaya konfirmasi.

Berdasarkan penelusuran, seorang wartawan yang sebelumnya menulis sorotan terkait kinerja ASDP menghubungi seseorang melalui WhatsApp yang diberikan salah satu rekanan media untuk menghubungi Nomor tersebut (+62 812-4590-xxxx) dengan nama kontak “Dale” menggunakan foto profil Prabowo diketahui merupakan pihak yang meminta tolong salah satu rekan wartawan untuk mengetahui identitas penulis berita soal ASDP.

Setelah identitas wartawan penulis berita diberikan, “Dale” kemudian langsung dihubungi wartawan. Dalam percakapan pada Rabu malam (21/10/26 WIT, Dale bertanya, “Iyo, mo tanya Depe masalah apa tu.??”

Wartawan pun menjelaskan duduk perkara mengenai keluhan masyarakat atas pungutan Pas Masuk dan biaya admin tunai yang dianggap memberatkan. Namun, setelah penjelasan diberikan dan wartawan menunggu tanggapan atau klarifikasi resmi, Dale tidak lagi merespons pesan hingga saat ini.

Salah satu bukti pungutan yang menjadi sorotan adalah tiket “Pas Masuk Kendaraan” di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong. Dalam karcis yang diterima wartawan, tertera nominal Rp7.000 yang terdiri dari Gol IV Penumpang Rp6.230 dan PPN Rp770.

Karcis tersebut mencantumkan keterangan “Untuk Pengguna Jasa Yang Tidak Menyeberang”. Hal ini mengindikasikan adanya biaya masuk bagi kendaraan yang hanya mengantar atau menjemput, bukan untuk menyeberang, yang oleh masyarakat dianggap sebagai pungutan tambahan di luar kewajaran.

Menanggapi sikap ASDP yang dinilai tidak kooperatif dan enggan memberikan klarifikasi, Mardianto Musa, salah satu tokoh yang mengawal isu ini, menyatakan akan mengambil langkah hukum.

“Kami sudah memiliki bukti karcis pas masuk dan bukti potongan lainnya. Karena pihak ASDP sampai saat ini enggan memberikan klarifikasi yang jelas, kami rencanakan akan melaporkan masalah pungutan di ASDP ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pekan depan,” tegas Mardianto Musa.

Laporan ini diharapkan dapat mengusut tuntas apakah pungutan Pas Masuk dan biaya admin tunai tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau merupakan pungutan liar yang merugikan pengguna jasa. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *