Perusahaan Tambang di Maluku Utara Terancam Sanksi

Kota Ternate6 Dilihat

TERNATE – Lebih dari Rp20 triliun dana negara dipertaruhkan. Di tengah sorotan terhadap praktik tambang di Maluku Utara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat, memburu perusahaan-perusahaan yang diduga menunggak denda jumbo dan selama ini terkesan kebal aturan.

Dipimpin Letjen TNI Richard Tampubolon, tim Satgas mendarat di Ternate, Selasa (14/4/2026), bukan untuk agenda seremonial. Dari rapat koordinasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama unsur forkopimda, satu pesan langsung ditegaskan: penagihan dimulai, dan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar.

Sejumlah perusahaan tambang diketahui belum melunasi denda administrasi yang telah ditetapkan. Situasi ini memicu Satgas turun langsung ke lapangan—melakukan verifikasi, pemeriksaan, hingga menyiapkan langkah penindakan tegas.

Nilai denda yang dibidik pun fantastis, menembus angka lebih dari Rp20 triliun. Target besar ini bahkan telah dilaporkan ke Presiden, sebagai bagian dari upaya serius pemerintah menertibkan sektor pertambangan yang selama ini kerap diwarnai pelanggaran kawasan hutan.

Beberapa nama perusahaan mulai mencuat dalam radar Satgas. PT Weda Bay Nikel (WBN) disebut-sebut belum menuntaskan kewajibannya. PT Mineral Trobos juga masuk daftar sasaran. Selain itu, sejumlah perusahaan lain diduga masih menunggak, memperpanjang daftar pelanggar yang kini dalam pengawasan ketat.

Langkah penindakan sebenarnya sudah dimulai. Satgas sebelumnya telah memasang plang larangan aktivitas di sejumlah lokasi tambang bermasalah. Namun hingga kini, belum semua perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara.

Data yang dihimpun menunjukkan empat perusahaan telah dikenai sanksi signifikan:

PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp500 miliar.

PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) di Pulau Obi, Halmahera Selatan, sekitar Rp772 miliar.

PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun.

PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun.

Seluruh sanksi dijatuhkan karena aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Tak hanya itu, empat perusahaan juga telah dipalang dan disegel: PT Wanatiara Persada dan PT Rimba Kurnia Alam masing-masing dua plang di Pulau Obi, PT Indonesia Mas Mulia di lokasi yang sama, serta PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Untuk mempercepat proses, Satgas membagi tim ke berbagai titik tambang. Mereka melakukan pengecekan langsung, menelusuri dokumen administrasi, sekaligus menghitung besaran denda yang harus dibayar setiap perusahaan.

“Semua tahapan sudah kami lakukan, mulai dari klarifikasi, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan lapangan dan penentuan denda,” tegas Richard.

Ia menekankan, persoalan tambang di Maluku Utara tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas instansi dan kementerian agar penertiban berjalan efektif dan memberi efek jera.

Kini, pesan Satgas PKH semakin jelas: era pembiaran telah berakhir. Perusahaan yang tetap membandel bukan hanya akan dikejar denda bernilai triliunan rupiah, tetapi juga siap menghadapi jerat hukum—tanpa kompromi. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *