Kinerja OPD Pemprov Malut Masih Amburadul

Kota Ternate173 Dilihat

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat tertutup bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan APBD Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di eks Hotel Crysant Ternate itu langsung menyita perhatian publik.

Panitia rapat memberlakukan aturan ketat selama pembahasan berlangsung. Mereka melarang peserta membawa telepon genggam ke dalam ruangan dan menutup akses dokumentasi. Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam membahas hasil audit secara internal.

Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, pada Sabtu (9/5/2026), menjelaskan bahwa rapat tersebut menjadi bagian penting dari tahapan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Ia menegaskan seluruh OPD wajib segera menyesuaikan dan memperbaiki temuan yang ada.

“Rapat ini fokus pada tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang harus diselesaikan oleh masing-masing OPD,” ujar Samsuddin.

Dalam rapat itu, pemerintah menyoroti sejumlah persoalan yang masih berulang, terutama terkait administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Temuan tersebut mencakup kekurangan volume pekerjaan fisik proyek hingga kesalahan perhitungan perjalanan dinas.

Samsuddin menegaskan bahwa setiap OPD harus segera mengecek ulang seluruh dokumen agar kesalahan serupa tidak terulang. “Kami minta semua diperiksa kembali, mulai dari pekerjaan fisik hingga administrasi perjalanan dinas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penginputan anggaran, khususnya pada belanja modal serta belanja barang dan jasa. Menurutnya, kesalahan klasifikasi masih kerap terjadi dan berdampak langsung pada penyusunan laporan keuangan daerah.

“Masih ada OPD yang salah mengklasifikasikan belanja. Yang seharusnya masuk barang dan jasa justru dicatat sebagai belanja modal,” jelasnya.

Samsuddin mencontohkan, tidak semua pembangunan otomatis masuk kategori belanja modal. Jika bangunan tersebut nantinya diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah kabupaten/kota, maka tidak termasuk belanja modal.

Ia menegaskan, belanja modal hanya berlaku untuk aset yang benar-benar dikuasai, dimiliki, dan digunakan langsung oleh pemerintah daerah. “Ini yang masih sering keliru dan harus segera diperbaiki,” katanya.

Meski digelar tertutup, Samsuddin membantah adanya indikasi temuan serius yang disembunyikan. Ia menegaskan rapat tersebut merupakan agenda rutin berupa exit meeting setelah proses pemeriksaan selesai.

“Exit meeting memang wajib dilakukan setelah pemeriksaan. Ini bagian dari prosedur, bukan karena ada hal luar biasa,” ujarnya. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *