Kawasan Reklamasi dan SPAL di Faskes, Pansus I Minta Kejelasan Pemerintah

Kota Ternate7 Dilihat

TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate rapat bersama pemerintah, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Selasa, 31 Maret 2026.

“Yang dibahas tadi ada beberapa kebijakan dalam rencana tata ruang wilayah (Ranperda RTRW) itu yang oleh pansus harus diperjelas oleh pemerintah,” kata Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, di gedung parlemen Ternate.

Kemudian, Junaidi mengatakan, kawasan reklamasi. “Pemerintah tadi meminta waktu untuk membahas lebih jauh secara internal pemerintah terkait kebijakan reklamasi itu seperti yang disampaikan Pansus yang belu m jelas itu luasan dan kawasan,” lanjutnya.

Jadi luasan yang direklamasi luasnya berapa dan kemudian kawasan dimana-mana saja. Itu oleh pemerintah nanti diperdalam lagi dan baru disampaikan ke Pansus.

“Norma dalam Perda itu berubah atau tetap seperti yang diajukan draf awalnya 35 hektare atau 16 hektare atau lebih luas dari itu, apakah segmentasi di bagian selatan Kota saja atau di kecamatan yang lain juga berpotensi untuk direklamasi,” ujarnya.

Yang kedua, Junaidi menjelaskan, sistem pengolahan air limbah (SPAL), di Perda RTRW yang diajukan ini hanya mengatur SPAL domestik, itu berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah fasilitas kesehatan walaupun belum menyebut semua faskes atau fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah sakit.

“Ada berapa rumah sakit yang tidak disebut dalam Perda RTRW ini yang oleh pansus diminta untuk disamakan. Karena IPAL itu wajib harus ada di fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun Puskesmas,” lanjut Junaidi.

Sementara di RTRW itu dia spesifik hanya menyebut 4 rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Dharma Ibu, Rumah Sakit Prima, Rumah Sakit Chasan Boesoeri, Rumah Sakit Tentara, yang lain tidak disebut.

“Kalau tidak disebut, lebih baik semua tidak disebut. Tapi kebijakannya apa terkait dengan SPAL, yang itu nanti berlaku pada semua fasilitas kesehatan ataupun industri kalau ada,” tuturnya.

Selain itu, menurut Junaidi, belum ada ketentuan yang mengatur kebijakan yang terkait pengolahan air limbah domestik. Yang itu oleh pansus minta diperjelas oleh pemerintah. Misalnya pusat perbelanjaan seperti Mega Mall, Muara Mall, Jatiland Mall.

“Bagaimana 20 tahun kebijakan pemerintah soal pengolahan limbah domestik. “Saya kira itu yang harus diperjelas oleh pemerintah,” pungkasnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *