Pengesahan Revisi RTRW Tunggu Persetujuan Subtantif Kementrian ATR 

Kota Ternate31 Dilihat

TERNATE – Tinggal selangkah lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026- 2046 disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan revisi RTRW itu menunggu persetujuan subtantif dari Kementrian Agraria, Tata Ruang (ATR).

Hal itu disampaikan oleh Ketua pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, usai bahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama tim Legislasi Pemerintah kota Ternate. “Pengesahan revisi RTRW tersebut tunggu persetujuan subtantif dari kementrian,” katanya, Minggu (7/6/2026).

Mekanismenya, menurut Junaidi, 14 hari sesudah pengesahan itu ditetapkan menjadi perda. Misalnya 14 hari, persetujuan subtantif belum keluar, kita tidak bisa berspekulasi. “Jadi pembicaraan tingkat 1 selesai baru kita ajukan untuk mendapatkan persetujuan subtantif dari kementrian,” lanjutnya.

Setelah persetujuan itu keluar, kata dia, baru balik paripurna untuk pengesahan revisi RTRW. “Sehingga apa yang ditambahkan atau dikurangi oleh kami di pansus berdasar kan pembahasan kami ekstetnal maupun internal apakah itu juga disetujui secara subtantif oleh Kementrian ATR. Kalau disetujui, berarti tidak ada perubahan, balik kita langsung paripurna pengesahan,” ujarnya.

Junaidi kembali menegaskan bahwa, pembicaraan dengan pemerintah sudah klir. “Tinggal persetujuan subtantif, misalnya, yang kita rubah ada penyebutan segmentasi reklamasi yang awalnya menyebut Selatan ternyata ada di Utara, kita merubah itu,” ungkapnya.

Kemudian kawasan PDAM yang turun sampai di kawasan sumber air Ake Ga’ale yang sebelumnya ditetapkan kawasan peru mahan pemukiman, kita rubah peruntukan nya untuk kawasan ruang terbuka hijau. Sehingga upaya konservasi sumber air itu bisa dikuatkan kedepan. Apakah itu juga diterima secara subtantif oleh kementrian.

Subtantif itu, menurut politisi partai Demokrat ini, persetujuan misalnya RTH, kemudian dari aspek kebencanaan bagaimana upaya mitigasi tergambar kan dalam RTRW yang dirubah dari 2012 perencanaan awal kemudian eksisting saat ini pasca gempa dan tsunami di Batang Dua.

“Kita rubah baik jalur maupun tempat evakuasi kita melakukan penyesuaian sesuai aspirasi atau usulan dari masyarakat Batang Dua. Itu merubah substansinya, itu yang mungkin nanti dilihat di Kementrian, kami memprediksi begitu,” sambung Junaidi memberikan penjelasan.

Jadi RTH, kawasan rawan bencana kemudi an lahan pertanian pangan berkelanjutan, apakah memenuhi syarat dengan luasan 53 hektare yang sudah ditetapkan dalam perda ini. “Itu mungkin jadi bagian dari hal yang dievaluasi secara subtantif oleh Kementrian ATR,” duganya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *