ASDP Bastiong Disorot: Karcis Pas Masuk Kendaraan Dinilai Tak Transparan dan Merugikan Warga

Kota Ternate150 Dilihat

TERNATE – Karcis masuk kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Ternate, yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memicu kebingungan dan keluhan dari para pengguna jasa. Pasalnya, terdapat kontradiksi mencolok antara keterangan yang tertera pada karcis dengan realitas penagihan di lapangan.

Berdasarkan gambar karcis yang diterima, terlihat jelas bahwa tiket tersebut adalah untuk “Pas Masuk Kendaraan” dengan Golongan IV (Penumpang) seharga Rp 6.230 ditambah PPN Rp 770, sehingga total yang dibayarkan adalah Rp 7.000.

Namun, perhatian pengguna jasa tertuju pada tulisan di bagian bawah karcis yang berbunyi: ”(Untuk Pengguna Jasa Yang Tidak Menyeberang)”.

Tulisan tersebut secara eksplisit mengindikasikan bahwa karcis ini diperuntukkan bagi kendaraan yang hanya masuk ke area pelabuhan untuk keperluan antar-jemput (drop-off) dan tidak ikut berlayar menyeberang ke pulau lain. Meski keterangan di karcis sudah sangat jelas, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Sejumlah pengguna jasa melaporkan bahwa petugas di lapangan tetap mewajibkan kendaraan yang akan menyeberang untuk membayar dan memegang karcis jenis ini dengan langsung di sedorkan ke kendaraan.

“Sangat membingungkan, Di karcis tertulis jelas ‘Untuk Pengguna Jasa Yang Tidak Menyeberang’, tapi kenyataannya kami yang mau menyeberang tetap bayar. Apakah ini pungutan tambahan? Atau ada kesalahan sistem?” ujar Mardianto, Selasa (20/10/2026).

Dugaan praktek pungutan liar sejenis ini merugikan pengguna jasa yang menyeberang, seharusnya membayar tiket penyeberangan penuh yang nilainya jauh lebih besar dari Rp 7.000 yang dipungut di luar tiket penyeberangan resmi, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai biaya masuk area (retribusi) yang membingungkan karena labelnya yang spesifik untuk “yang tidak menyeberang”. Namun, jika karcis ini dianggap sebagai tiket masuk yang sah bagi kendaraan yang menyeberang, maka tulisan pada karcis tersebut sangat menyesatkan, terang Mardianto.

Pengguna jasa mengharapkan transparansi dan klarifikasi dari manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Ternate. Apakah karcis ini memang retribusi wajib masuk pelabuhan untuk semua kendaraan (termasuk yang menyeberang) namun cetakan teksnya yang salah, ataukah ini merupakan praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur bagi kendaraan yang akan berlayar,” paparnya. (mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *