Buru Menolak Eksploitasi Tambang

Kota Ternate35 Dilihat

TERNATE – Di balik menterengnya angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang disokong oleh sektor pertambangan, tersimpan cerita pilu mengenai nasib para pekerjanya. Kesejahteraan buruh di wilayah ini dinilai masih jauh dari panggang api, terjepit di antara tuntutan jaminan keselamatan kerja dan ancaman pemutusan hubungan kerja.

Potret buram tersebut disuarakan secara lantang oleh Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Wilayah Maluku Utara dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Mengusung tema besar “Kerja Layak, Rumah Layak, dan Perdamaian Dunia”, organisasi buruh ini membongkar praktik eksploitasi dan ketidakpastian nasib pekerja yang kian masif di tengah krisis global.

FSBPI menyoroti praktik fleksibilisasi tenaga kerja yang semakin meluas dan cenderung eksploitatif. Buruh kini dihantui oleh sistem kerja kontrak berkepanjangan yang tidak berujung, maraknya outsourcing, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengintai berbagai sektor.

Kondisi ini diperparah oleh masifnya praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting), politik upah murah, hingga pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, lebih dari 40 persen pekerja formal di Indonesia saat ini berstatus non-permanen. Kondisi ini berbanding terbalik dengan tingkat kepadatan serikat pekerja yang hanya berkisar 10–12 persen, membuat posisi tawar buruh menjadi sangat lemah.

“May Day bukan sekadar seremoni, melainkan momentum politik untuk memperkuat persatuan buruh dan mempertegas tuntutan,” tegas perwakilan FSBPI dalam pernyataan tertulisnya.

Sebagai wilayah yang menjadi pusat industri ekstraktif, Maluku Utara memiliki persoalan spesifik. FSBPI mendesak adanya perhatian serius pada buruh di sektor pertambangan dan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Secara khusus, mereka menuntut beberapa poin krusial untuk wilayah Maluku Utara:

* Tunjangan Khusus: Kenaikan tunjangan lokasi dan tunjangan keselamatan kerja bagi pekerja tambang.

* Hak Cuti Adil: Pengaturan cuti roster yang lebih manusiawi dan layak bagi pekerja level bawah.

* Fasilitas Dasar: Penyediaan air bersih bagi warga sekitar tambang, pemenuhan hak jam kerja delapan jam, serta transportasi pekerja.

* Perlindungan Perempuan: Jaminan keamanan bagi buruh perempuan dari ancaman kekerasan seksual di tempat kerja.

Secara nasional, FSBPI juga mendesak pemerintah menghapus sistem outsourcing, membatasi kerja kontrak minimal satu tahun, menolak PHK sepihak, serta memberikan akses perumahan yang layak bagi kaum buruh tanpa beban pajak tinggi.

FSBPI menegaskan tidak akan mundur dan terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak buruh secara konstitusional. Bagi mereka, tidak akan pernah ada kesejahteraan sejati tanpa adanya keadilan yang nyata bagi kaum buruh. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *