Efektivitas KKPD Masih Dipertanyakan

Kota Sofifi15 Dilihat

SOFIFI – Upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai simbol modernisasi pengelolaan keuangan mulai digencarkan. Namun, di balik jargon transparansi dan akuntabilitas, efektivitas kebijakan ini masih menyisakan tanda tanya besar.

Melalui sosialisasi yang digelar di Aula Nuku, Kantor Gubernur, Selasa (28/4/2026), pemerintah menegaskan komitmennya mengurangi transaksi tunai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menilai KKPD sebagai instrumen penting dalam mendorong perubahan tersebut.

“Transaksi non-tunai ini penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan ke depan,” ujarnya.

Namun realitas di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan harapan. Sejumlah kendala teknis masih kerap terjadi—mulai dari kartu yang tidak dapat digunakan hingga minimnya pemahaman aparatur terhadap sistem baru.

Ironisnya, hambatan ini berdampak langsung pada kinerja anggaran. Sekitar 40 persen dana Uang Persediaan (UP) bergantung pada KKPD. Ketika sistem tersendat, kegiatan pemerintahan pun ikut terhambat.

“Kalau kartu tidak bisa digunakan, otomatis kegiatan juga ikut tersendat,” akui Ahmad.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah digitalisasi sudah disiapkan secara matang, atau sekadar menjadi kebijakan yang dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia?

Untuk menutup celah tersebut, Pemprov menggandeng pihak perbankan seperti BNI dan Bank Maluku Malut guna memberikan pendampingan teknis. Namun, langkah ini dinilai baru menyentuh permukaan persoalan.

Di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara, keterbatasan jaringan dan akses layanan keuangan digital menjadi tantangan nyata. Belum lagi budaya birokrasi yang masih terbiasa dengan sistem manual, membuat transformasi ini tidak bisa dilakukan secara instan.

Di atas kertas, KKPD memang menawarkan kemudahan. Transaksi bisa dilakukan tanpa menunggu pencairan dana tunai, proses lebih cepat, dan jejak keuangan lebih mudah ditelusuri. Namun di lapangan, kemudahan itu belum sepenuhnya dirasakan.

Alih-alih mempercepat serapan anggaran, sistem yang belum matang justru berpotensi menjadi hambatan baru.

Dukungan dari perbankan pun tak lepas dari sorotan. Meski menyatakan siap mendukung, peran mereka dituntut lebih dari sekadar penyedia layanan. Pendampingan intensif dan solusi teknis konkret menjadi kunci agar program ini tidak berhenti sebagai formalitas.

Di sisi lain, publik menaruh harapan besar bahwa digitalisasi keuangan benar-benar mampu menutup celah penyimpangan anggaran. Namun, tanpa pengawasan ketat, perubahan sistem saja tidak cukup menjamin hilangnya praktik lama.

Pada akhirnya, KKPD bukan sekadar soal kartu dan transaksi non-tunai. Ini adalah ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan reformasi birokrasi.

Jika dijalankan setengah hati, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar simbol modernisasi tanpa dampak nyata. Tetapi jika dikelola dengan serius, KKPD bisa menjadi pintu masuk menuju tata kelola keuangan yang lebih bersih dan akuntabel. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *