SOFIFI – Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengangkat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bendahara di UPTD Pengelola Pendapatan Samsat Kota Ternate memicu polemik di tengah publik. Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, itu menuai kritik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan yang membatasi jabatan tertentu bagi PPPK.
Pemerintah menunjuk Faisal Salim sebagai Bendahara Penerimaan dan Amrustian Minangkabau sebagai Bendahara Pengeluaran. Penempatan keduanya pada posisi strategis yang mengelola keuangan negara langsung menarik perhatian publik dan pegiat pengawasan pemerintahan.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum yang melandasi pengangkatan tersebut. Minggu (7/6/2026), Rajak menegaskan bahwa jabatan bendahara memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan keuangan negara sehingga tidak dapat disamakan dengan jabatan administratif biasa.
Menurut Rajak, bendahara memegang tanggung jawab besar dalam mengelola penerimaan, pengeluaran, hingga pertanggungjawaban keuangan negara. Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap penempatan pejabat pada posisi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan proses administrasi dan kajian hukum yang meloloskan kebijakan tersebut. Menurutnya, pengangkatan PPPK sebagai bendahara berpotensi mengabaikan semangat regulasi yang mengatur batasan jabatan bagi PPPK.
“Ini bukan sekadar persoalan penempatan pegawai, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan kredibilitas tata kelola pemerintahan. Jika regulasi mengatur batasan secara jelas, maka setiap kebijakan harus tunduk pada ketentuan tersebut,” tegas Rajak.
Rajak mengingatkan bahwa kesalahan dalam menempatkan pejabat pada jabatan bendahara dapat memunculkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai isu biasa.
LPI Maluku Utara pun mendesak Gubernur Sherly Tjoanda segera mengevaluasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan kedua bendahara tersebut. Selain itu, LPI meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum yang digunakan dalam proses pengangkatan.
“BKD tentu mengetahui status kepegawaian yang bersangkutan. Karena itu publik berhak mengetahui dasar pertimbangan yang melandasi keputusan ini. Transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Polemik ini menjadi ujian awal bagi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, dan profesionalisme birokrasi. Jika pemerintah menemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, maka pembatalan SK pengangkatan menjadi langkah yang perlu segera diambil untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Kini publik menunggu sikap resmi Gubernur Maluku Utara dan BKD. Mereka menanti apakah pemerintah akan mempertahankan keputusan tersebut atau melakukan evaluasi demi memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (um)






