Setelah PPI Goto Pak Kejari, Kapan KPU Tidore Ada Tersangka ?

Kota Tidore426 Dilihat

SEPUTARMALUT.ID – Sudah berbulan-bulan, bahkan mendekati satu tahun, publik Kota Tidore Kepulauan menahan napas menunggu kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp 16 miliar. Penggeledahan telah dilakukan, belasan saksi telah diperiksa, dan dokumen-dokumen kunci telah diamankan. Namun, hingga detik ini, status kasusnya masih “penyidikan” tanpa ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Di tengah gencarnya penanganan kasus-kasus kecil lainnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, keheningan dalam kasus sebesar ini bukan lagi sekadar prosedur, ia adalah pertanyaan besar yang menuntut jawaban: Apakah ada yang salah dengan sistem penyidikan, atau ada yang lebih kuat dari hukum?

Dalam hukum acara pidana, jika bukti permulaan sudah cukup (minimum two valid pieces of evidence), maka penetapan tersangka adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika sejak April 2026 penggeledahan telah usai dan 11 saksi telah diperiksa, maka dasar faktual seharusnya sudah matang. Penundaan yang berlarut-larut justru berpotensi merusak kualitas perkara itu sendiri karena memberi waktu bagi tersangka untuk mengkoordinasikan kesaksian palsu, menghilangkan jejak digital, atau memindahkan aset. Jadi, kelambanan ini bukan tanda kehati-hatian, melainkan tanda ketidaksiapan atau ketidakberanian.

Kasus dana hibah memiliki modus operandi yang relatif standar dan mudah dilacak: adanya fiktif kegiatan, mark-up harga barang/jasa, pembayaran ganda, atau pencairan dana ke rekening pihak ketiga yang tidak relevan. Jejak auditnya jelas terlihat dalam Laporan Keuangan KPU dan dokumen pertanggungjawaban hibah. Pertanyaannya apakah Kejari Tidore kesulitan memahami alur keuangan sederhana ini, ataukah ada “kabut tebal” yang sengaja diciptakan untuk melindungi pihak-pihak tertentu? Publik berhak curiga ketika kompleksitas buatan dijadikan alasan untuk ketidakpastian hukum.

Sorotan semakin tajam ketika kita membandingkannya dengan penanganan kasus lain. Kasus proyek korupsi di lingkungan PPI Goto kejari bergerak cepat hingga penetapan tersangka. Nilainya jauh di bawah Rp 16 miliar. Jika untuk kasus “kecil” saja Kejari bisa bekerja gesit, mengapa untuk kasus “raksasa” yang melibatkan lembaga strategis negara seperti KPU justru tersendat? Ini menciptakan persepsi diskriminasi penegakan hukum: tegas pada yang lemah, namun lunglai pada yang berkuasa. Ketimpangan ini menggerogoti kepercayaan publik terhadap netralitas dan integritas institusi kejaksaan.

Sudah saatnya Kejari Tidore berhenti memberikan pernyataan normatif seperti “sedang proses” atau “menunggu hasil lengkap”. Publik membutuhkan transparansi radikal Jika tidak ada hambatan teknis, maka tidak ada alasan untuk menunda. Jika ada hambatan, sampaikan kepada publik agar tahu siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Masyarakat Tidore Kepulauan lelah dengan retorika “segera” yang tidak pernah tiba. Kasus dana hibah KPU Rp 16 miliar adalah ujian integritas terbesar bagi Kejari Tidore dalam dekade ini. Jika kasus ini gagal dituntaskan dengan penetapan tersangka yang konkret dalam waktu dekat, maka kredibilitas institusi ini akan runtuh di mata publik. Atau, akui saja jika Anda tidak mampu. Karena diam yang berkepanjangan dalam kasus sebesar ini bukanlah kebijaksanaan; itu adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

Oleh: Mas Antoth

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *