Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 M di DPRD Ternate. Polda Malut Periksa Anggota Dewan

Kota Ternate178 Dilihat

TERNATE – Penyidik Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perjadin) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate. Terbaru, Jumat (11/9/2026) penyidik kembali memeriksa seorang anggota DPRD Kota Ternate terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp26,3 miliar tersebut.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.”Iya benar, hari ini kami melakukan permintaan keterangan terhadap satu orang anggota DPRD Kota Ternate,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat sore.

Meski demikian, penyidik kata Kabid, masih enggan membeberkan identitas maupun inisial dari anggota dewan yang diperiksa tersebut demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.”Untuk nama dan identitas lengkap saksi sementara belum bisa kami sampaikan ke publik, guna menjaga kepentingan penyelidikan yang masih berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh, oknum DPRD Kota Ternate tersebut berinisial SH.

Kasus dugaan korupsi perjadin di Sekretariat DPRD Kota Ternate ini pertama kali mencuat ke publik setelah dilaporkan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim yang juga anggota DPRD Kota Ternate.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum akhirnya resmi dilimpahkan dan ditangani penuh oleh Ditreskrimsus Polda Malut.

Penyelidikan saat ini difokuskan pada plot anggaran fantastis senilai Rp26,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dalam perkembangannya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut tengah gencar melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Polisi fokus memverifikasi sedikitnya 66 item kegiatan perjalanan dinas yang diindikasikan fiktif.

Untuk memperkuat laporan, tim hukum pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti krusial kepada penyidik, mulai dari data transaksi transfer bank hingga dokumen manifes atau bill hotel yang diduga palsu.

Hingga saat ini, tim penyidik terus melakukan rangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci. Beberapa nama yang sudah diperiksa di antaranya adalah Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy, pelapor Nurjaya Hi. Ibrahim, serta sejumlah pegawai di internal Sekretariat DPRD Kota Ternate. (u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *