Pinjam Pakai Hutan Malut Capai 40 Ribu Hektare

Kota Sofifi19 Dilihat

SOFIFI – Luas kawasan hutan yang dimanfaatkan melalui skema pinjam pakai di Maluku Utara terus bertambah. Hingga saat ini, angkanya mencapai sekitar 40 ribu hektare, mencerminkan besarnya tekanan pemanfaatan terhadap kawasan hutan di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, mengakui adanya penurunan tutupan hutan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai degradasi permanen.

Menurutnya, dalam perspektif kehutanan, degradasi merujuk pada hilangnya tutupan hutan yang bersifat permanen. Sementara aktivitas yang berlangsung melalui skema perizinan, seperti pinjam pakai kawasan hutan, tidak serta-merta masuk dalam kategori tersebut.

“Kalau akibat perizinan, itu bukan degradasi permanen karena ada kewajiban untuk mengembalikan fungsi kawasan setelah masa pemanfaatan selesai,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, skema pinjam pakai merupakan kebijakan resmi pemerintah yang memungkinkan pemanfaatan kawasan hutan untuk berbagai kepentingan, baik komersial maupun nonkomersial. Meski demikian, setiap pemegang izin tetap diwajibkan melakukan pemulihan terhadap kawasan yang telah digunakan.

“Artinya, ada tanggung jawab untuk mengembalikan fungsi hutan seperti semula,” katanya.

Namun, di tengah penjelasan tersebut, perhatian publik tertuju pada efektivitas pengawasan dan komitmen pemulihan pasca-izin. Dengan luasan yang mencapai puluhan ribu hektare, tantangan pengendalian dinilai semakin besar, terutama untuk memastikan kawasan yang telah dimanfaatkan benar-benar direhabilitasi.

Basyuni juga mengakui bahwa kebijakan pinjam pakai kawasan hutan tidak bisa dihindari, karena menjadi bagian dari strategi pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam.

“Ini bagian dari kebutuhan pembangunan, sehingga tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Kondisi ini menempatkan pemerintah pada posisi yang tidak sederhana—di satu sisi mendorong pembangunan, di sisi lain harus memastikan keberlanjutan hutan tetap terjaga.

Dengan besarnya luasan kawasan yang digunakan, konsistensi pengawasan serta penegakan kewajiban pemulihan menjadi kunci untuk mencegah perubahan fungsi hutan yang berujung permanen. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *