Investasi Bodong Karapoto Kembali Makan Korban

Kota Ternate51 Dilihat

TERNATE – Kota Ternate kembali diguncang praktik dugaan investasi bodong yang menyeret nama lama. Seorang residivis kasus serupa kembali disebut-sebut beraksi, menebar janji keuntungan cepat yang kini berujung kerugian miliaran rupiah.

Perusahaan yang digunakan, PT Pendanaan Gotong Royong, diduga menjadi kendaraan baru bagi pelaku berinisial F mantan narapidana kasus investasi bodong PT Karapoto Fintech. Meski rekam jejaknya bukan hal baru, praktik serupa kembali menjerat puluhan warga dengan kerugian fantastis.

Data yang dihimpun hingga Senin (27/4/2026) menunjukkan, korban datang dari berbagai latar belakang dengan nilai investasi yang tidak kecil. Salah satu korban berinisial A mengaku telah menyetor hingga Rp1,3 miliar sejak Mei 2025. Ia sempat menerima pencairan kecil pada Februari 2026, namun setelah itu aliran dana terhenti tanpa kejelasan.

“Dana saya dan 32 anggota di bawah saya sampai sekarang tidak tahu nasibnya,” ujarnya.

Korban lain, SA, mengaku kehilangan Rp175 juta tanpa pernah menerima pengembalian. Sementara R yang menyetor Rp250 juta juga bernasib serupa. Nama-nama lain seperti K, I, dan T mencatat kerugian mulai Rp300 juta hingga lebih dari Rp600 juta, dengan jejaring korban yang terus meluas.

Modus yang digunakan tak jauh berbeda dari pola lama: iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, antara 16 hingga 35 hari. Skema ini diduga memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan balutan nama perusahaan, sekaligus memancing korban baru melalui sistem jaringan.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, membenarkan pihaknya telah menerima kuasa dari sejumlah korban. Upaya somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak direspons, sehingga kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Ternate.

“Langkah hukum sudah kami tempuh karena tidak ada itikad baik dari terduga pelaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara menegaskan bahwa PT Pendanaan Gotong Royong sudah tidak mengantongi izin operasional sejak Mei 2021. Artinya, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan tersebut berada di luar pengawasan resmi.

OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Prinsip sederhana “2L: Legal dan Logis” dinilai kerap diabaikan, padahal menjadi benteng awal mencegah kerugian.

Ironisnya, F bukan nama baru dalam kasus serupa. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate atas perkara investasi bodong. Kini, saat menjalani masa pembebasan bersyarat, ia kembali disebut terlibat dalam praktik yang sama.

Sejumlah korban bahkan menyebutkan F berada di luar daerah, diduga di Jakarta, tanpa mengantongi izin resmi selama masa pembebasan bersyarat.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan lama: mengapa pola penipuan yang sama terus berulang dan tetap memakan korban? Di tengah rendahnya literasi keuangan dan lemahnya kewaspadaan, praktik investasi bodong seolah selalu menemukan celah.

Kini, para korban hanya bisa berharap penegakan hukum berjalan cepat dan tegas. Sementara bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa janji keuntungan instan sering kali berujung kerugian nyata. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *