RUU Kepulauan Diuji di Maluku Utara

Kota Ternate140 Dilihat

TERNATE – Luas wilayah perairan Maluku Utara bukan sekadar bentang geografis. Laut menentukan mahalnya biaya hidup, panjangnya perjalanan, sulitnya akses layanan dasar, sekaligus menentukan seberapa jauh pembangunan bisa menjangkau warga di pulau-pulau terluar.

Persoalan itulah yang mengemuka ketika Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja (Timja) DPD RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di Ternate, Rabu (30/9/2026).

Forum tersebut tidak hanya mengumpulkan aspirasi, tetapi juga menguji apakah rancangan regulasi itu mampu menjawab persoalan nyata masyarakat kepulauan.

Ketua Pansus DPR RI, Jaelani, mengatakan kunjungan kerja tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian pengayaan RUU inisiatif DPD RI. Rancangan itu menyasar 10 provinsi dan 95 kabupaten/kota kepulauan dengan sekitar 28,5 juta penduduk.

Di Maluku Utara, persoalan utama yang disodorkan pemerintah daerah adalah konektivitas. Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengusulkan sejumlah perubahan, termasuk nomenklatur Kota Ternate menjadi Kota Ternate Kepulauan.

Usulan itu berangkat dari kondisi geografis Ternate yang memiliki wilayah antarpulau. Lima kecamatan terpisah laut, sementara perjalanan menuju Batang Dua dapat memakan waktu hingga lima jam. Bagi warga, jarak laut berarti ongkos transportasi lebih tinggi dan akses pelayanan publik yang tidak selalu mudah.

Karena itu, Tauhid mendorong formula Dana Khusus Kepulauan yang tidak sekadar memindahkan alokasi anggaran, tetapi memberikan tambahan berdasarkan jumlah pulau, jarak antarpulau, serta indeks kemahalan. Prinsip yang ditawarkan sederhana: “minta tambah, bukan pindah.”

Aspirasi tersebut mendapat penguatan dari pemerintah daerah lain. Perwakilan Bupati Halmahera Barat meminta dana khusus memiliki zonasi yang jelas, sementara masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima kebijakan.

Dari Tidore Kepulauan, pemerintah daerah juga mengusulkan perhatian khusus terhadap empat Kesultanan. Jika kebijakan moratorium pemekaran masih berlaku, pemerintah daerah menawarkan alternatif status Daerah Khusus Kesultanan yang disertai dukungan anggaran khusus.

Kalangan akademisi mengingatkan agar RUU tidak berhenti pada persoalan dana. Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Siti Barola, mendorong agar prinsip laut sebagai penghubung, bukan pemisah, masuk secara tegas dalam substansi RUU. Ia juga meminta kewenangan pengelolaan wilayah laut 0–12 mil dikembalikan kepada kabupaten/kota.

Guru Besar Fakultas Hukum Unkhair menambahkan perlunya kepastian hukum mengenai pembagian kewenangan serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Kesultanan. Sultan Ternate, Hidayah Mudafar Sjah, pun menyatakan kesiapan memfasilitasi dialog di Kedaton bersama masyarakat adat.

Persoalan lain muncul dari sektor kelautan. Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara menilai pembahasan RUU Kepulauan harus sekaligus menjadi momentum memperkuat perlindungan ekologi laut.

Plt Kepala DKP Maluku Utara, Kadri La Etje, bahkan menyebut forum tersebut sebagai “Deklarasi Djuanda Jilid II”. Jika Deklarasi Djuanda 1957 menyatukan wilayah Indonesia, maka RUU Kepulauan diharapkan menyatukan arah pembangunan dan perlindungan wilayah kepulauan.

Maluku Utara memiliki potensi perikanan yang besar. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap ekonomi daerah. Data yang disampaikan dalam forum menunjukkan sektor perikanan baru menyumbang 3,33 persen PDRB, sementara pertambangan masih mendominasi dengan kontribusi 42,1 persen.

Di laut, pemerintah juga menghadapi ancaman ekologis. DKP menyoroti keberadaan rumpon liar di 14 titik dan aktivitas kapal besar di atas 12 mil yang dinilai berpotensi merusak ekosistem. Ancaman tersebut perlu ditangani melalui pengawasan yang lebih kuat dan tata kelola ruang laut yang jelas.

Peringatan itu penting karena pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 13,65 persen belum otomatis menjamin seluruh sektor memperoleh manfaat yang sama. Pertumbuhan yang bertumpu pada pertambangan perlu diimbangi dengan penguatan sektor kelautan, perikanan, serta ekonomi masyarakat pesisir.

Di sinilah RUU Kepulauan menghadapi ujian. Regulasi tersebut bukan hanya dituntut memberikan tambahan anggaran, tetapi juga harus mampu mengubah cara negara menghitung kebutuhan daerah yang dipisahkan oleh laut.

Ketua Timja DPD RI, Dr. Graal Taliawo, memberikan sejumlah masukan untuk memperkuat substansi RUU. Wakil Gubernur Maluku Utara juga mendorong agar regulasi tersebut segera disahkan sebagai payung hukum yang berkeadilan, terutama untuk menjamin konektivitas dan pemenuhan kebutuhan dasar antarpulau.

Ketua Pansus DPR RI, Jaelani, memastikan seluruh aspirasi pemerintah daerah, Kesultanan, DKP, dan akademisi dicatat sebagai bahan pengayaan Naskah Akademik dan RUU. Pansus juga menyatakan komitmen mendorong Dana Khusus Kepulauan sebagai afirmasi tambahan serta memperkuat pengaturan kewenangan dan keadilan ekologis.

Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menyusun norma. Pemerintah dan DPR harus memastikan aturan yang lahir nanti benar-benar mampu mengubah kondisi warga kepulauan: memperpendek jarak layanan, menekan biaya konektivitas, melindungi laut, dan membuka ruang lebih besar bagi ekonomi masyarakat lokal.

Jika itu tercapai, RUU Kepulauan tidak hanya menjadi regulasi baru. Ia bisa menjadi instrumen untuk memastikan laut tidak lagi menjadi batas pembangunan, melainkan jembatan menuju pemerataan. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *