Pemprov Usul Kuota Solar Atasi Kelangkaan

Kota Sofifi18 Dilihat

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi bergerak cepat mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang mulai mengganggu aktivitas transportasi dan distribusi logistik di sejumlah daerah.

Melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/5/2026), pemerintah resmi mengajukan tambahan kuota solar subsidi untuk 14 SPBU di Maluku Utara. Pertemuan itu dihadiri jajaran Forkopimda, wakil bupati dan wakil wali kota se-Maluku Utara, pelaku usaha SPBU, Organda, hingga komunitas sopir lintas daerah.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan langkah tersebut diambil karena sejumlah SPBU di daerah belum mengantongi penetapan kuota resmi dari pemerintah pusat.

“Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap kebutuhan BBM di lapangan, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap BBM subsidi tetap terpenuhi secara merata,” ujar Sarbin.

Pemerintah mengusulkan tambahan kuota bagi SPBU yang tersebar di Halmahera Utara, Halmahera Barat, Sofifi, Pulau Morotai, Bacan, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Halmahera Timur, hingga Halmahera Tengah.

Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, memastikan pihaknya akan mempercepat realisasi tambahan kuota tanpa menunggu jadwal reguler triwulan ketiga pada Juli mendatang.

Menurut Chrisnawan, hingga 13 Mei 2026 realisasi penyaluran solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11 ribu kiloliter atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31 ribu kiloliter.

Ia menyebut rendahnya penyerapan terjadi karena distribusi solar masih didominasi sektor perikanan melalui SPBU nelayan, ditambah kendala operasional ritel dan digitalisasi di sejumlah SPBU.

Untuk mempercepat distribusi, BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan empat langkah percepatan, yakni mempercepat verifikasi 14 SPBU usulan, menerbitkan izin operasional baru bagi delapan SPBU, menambah kuota darurat bagi enam SPBU existing, serta mempercepat sidang komite penetapan kuota bulan ini.

Chrisnawan juga mengingatkan pengusaha SPBU agar mematuhi seluruh standar pengawasan yang kini diperketat oleh pemerintah. Setiap SPBU wajib menerapkan sistem digitalisasi, memiliki rekaman CCTV minimal 30 hari, dan menggunakan sistem barcode pada setiap transaksi BBM subsidi.

Pemerintah turut mewaspadai praktik penyelewengan solar subsidi oleh oknum spekulan dan mafia BBM, terutama di wilayah dekat kawasan pertambangan. Karena itu, pengawasan intensif akan dilakukan setiap bulan guna mencegah kebocoran distribusi solar subsidi ke sektor industri.

“BPH Migas kini telah mengintegrasikan data pajak kendaraan bersama Kementerian ESDM serta meminta Organda dan asosiasi truk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi di lapangan,” kata Chrisnawan. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *