TERNATE – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera membenahi tata kelola keuangan daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar kualitas laporan keuangan meningkat dan mampu mengantarkan Maluku Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dorongan itu disampaikan Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Maluku Utara dan jajaran Pemprov Malut di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Kota Ternate, Selasa (2/6/2026).
Herman menegaskan, pemerintah daerah harus menata pelaksanaan anggaran secara lebih tertib dan disiplin. Apalagi, hingga saat ini opini laporan keuangan Pemprov Maluku Utara masih berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Kami ingin pelaksanaan anggaran lebih tertib. Apalagi Maluku Utara saat ini status opininya masih WDP,” kata Herman.
Menurutnya, seluruh proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah harus memenuhi standar yang ditetapkan agar opini WTP dapat diraih pada masa mendatang.
“Ke depan laporan keuangan harus benar-benar memenuhi seluruh persyaratan WTP sehingga lebih akuntabel dan semakin baik,” ujarnya.
Herman juga menilai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Komitmen tersebut, katanya, terlihat dari berbagai kebijakan yang diarahkan pada pembenahan tata kelola keuangan.
“Saya melihat Ibu Sherly memiliki kebijakan yang mengarah pada penataan sistem keuangan yang semakin baik. Tadi juga disampaikan Wakil Gubernur bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki ke depan,” tegasnya.
Selain menyoroti kualitas laporan keuangan, BAKN DPR RI juga memberi perhatian pada efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah. Herman menilai sinkronisasi antara perencanaan program dan kemampuan keuangan daerah harus diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan anggaran.
Menurut dia, BAKN menemukan adanya perencanaan anggaran yang nilainya melampaui kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan fiskal daerah sekaligus memengaruhi kualitas pengelolaan keuangan.
“Kami ingin semuanya sinkron sehingga tidak terjadi perbedaan dalam sistem perencanaan. Bahkan kami menemukan ada perencanaan anggaran yang melebihi kemampuan PAD,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian antara perencanaan dan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi opini laporan keuangan.
“Nah, ini juga saya kira yang menyebabkan pada akhirnya sistem pelaporan keuangan berstatus pengecualian,” katanya.
Karena itu, BAKN DPR RI meminta Pemprov Maluku Utara terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan anggaran.
“Ayo menuju laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Tujuan akhirnya agar seluruh keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan efektif untuk meningkatkan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan daerah,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Herman juga menyoroti tindak lanjut berbagai temuan hasil pemeriksaan yang hingga kini belum diselesaikan. Ia meminta BPK Perwakilan Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menuntaskan seluruh temuan yang masih tertunda, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
“Tadi BPK menyampaikan masih ada beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti. Itu menjadi prioritas yang kami dorong agar segera diselesaikan, terutama yang berkaitan dengan aset,” pungkasnya. (um)








