Tarif Masuk Pelabuhan ASDP Ternate Senin Hari Ini Turun Harga Jadi Rp5.000, Pihak ASDP Keasikan Rampok

Kota Ternate127 Dilihat

TERNATE – Sejumlah pengemudi kendaraan roda 4 yang melintas di kawasan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ternate mengeluhkan adanya praktik penarikan biaya “pas masuk” sebesar Rp5.000 tanpa disertai pemberian puntung karcis resmi.

Laporan ini mencuat pada Senin (26/10/2026), menambah daftar panjang sorotan masyarakat terhadap transparansi pelayanan di institusi tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan pengaduan di lapangan, para pengemudi mengaku ditarik biaya tersebut saat hendak memasuki area pelabuhan, termasuk bagi kendaraan yang memang berniat menyeberang. Ironisnya, pungutan ini dilakukan secara tunai tanpa bukti pembayaran yang sah.

Padahal, sebelumnya dikenal adanya tarif karcis pas masuk sebesar Rp7.000. karcis tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan tanpa menggunakan layanan penyeberangan . Perubahan nominal menjadi Rp5.000 yang tidak disertai karcis ini memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran atau pungutan tidak resmi (pungli) yang dilakukan oleh oknum di lapangan.

Yang lebih mencemaskan, praktik ini memperkuat persepsi di tengah masyarakat bahwa pihak ASDP seolah-olah terlalu “keasikan” memungut uang dari masyarakat demi keuntungan sepihak, alih-alih berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Padahal, dalam berbagai kesempatan, manajemen ASDP Ternate pernah menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi mekanisme pelayanan pembayaran dan menata kembali sistem di area loket. Langkah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya persepsi bahwa seluruh biaya tambahan merupakan pungutan langsung dari ASDP . Namun, fakta di lapangan pada Senin (26/10/2026) ini menunjukkan bahwa pengawasan internal tampaknya masih lemah dan belum menyentuh akar permasalahan.

Mardianto Musa selaku pihak yang menyoroti persoalan ini dan selaku pengguna ASDP yang ikut membuktikan praktek ambil uang masyarakat tanpa dasar oleh ASDP Ini menegaskan bahwa persoalan ini sudah sangat kronis level rampok paling kasar, dirinya mendesak agar Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Kementerian Perhubungan, serta aparat penegak hukum segera turun tangan sidak lapangan.

Transparansi adalah kunci utama dalam pelayanan publik. Setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan dengan karcis atau bukti pembayaran yang sah sesuai dengan ketentuan tarif resmi yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik pungutan tanpa dasar hukum di pintu masuk pelabuhan negara,” ujar Mardianto.

Belum lagi persoalan uang pas masuk, biaya admin Rp6.000 tiap pembelian tiket penyebrangan masih tetap dipertahankan loket ASDP Ternate yang merasa nyenyak dengan biaya admin pembelian tiket tanpa dasar hukum jelas. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *