SOFIFI – Aktivitas tambang nikel di Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal produksi, melainkan dugaan ketidaksinkronan perizinan penggunaan jalan nasional yang dipakai untuk operasional perusahaan.
Nama PT Maining Abadi Indonesia (MAI) dan PT Zhong Hea mencuat setelah muncul perbedaan informasi terkait izin penggunaan jalan pada ruas Weda–Sagea, yang selama ini dilalui kendaraan operasional tambang.
Pihak perusahaan mengklaim seluruh perizinan telah dikantongi lebih awal. Kepala CSR PT MAI, Felix, menyebut izin penggunaan jalan sudah dimiliki sejak 2025.
“Untuk izin itu kita lengkap kok, 2025,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Namun, data resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara menunjukkan hal berbeda. Izin penggunaan jalan tersebut justru tercatat baru diterbitkan pada 16 April 2026.
Perbedaan waktu ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aktivitas operasional perusahaan sudah berjalan sebelum izin resmi diterbitkan?
Jika benar demikian, maka persoalannya bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penggunaan infrastruktur negara.
Sesuai ketentuan, setiap penggunaan jalan nasional untuk kepentingan operasional, termasuk pengangkutan material tambang, wajib mengantongi izin resmi sebelum aktivitas dilakukan. Aturan ini dibuat untuk memastikan keamanan, kelayakan infrastruktur, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
Di lapangan, penggunaan jalan oleh kendaraan berat juga kerap menimbulkan dampak lanjutan, mulai dari kerusakan badan jalan hingga gangguan kebersihan lingkungan di sepanjang jalur yang dilalui.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang mengurai kronologi perbedaan data tersebut, termasuk apakah aktivitas operasional telah lebih dulu berjalan sebelum izin diterbitkan.
Kondisi ini mempertegas pentingnya transparansi dan pengawasan dalam setiap aktivitas industri, terutama yang bersinggungan langsung dengan fasilitas publik. Sebab, tanpa kepatuhan yang jelas, potensi pelanggaran bisa berulang dan berdampak lebih luas. (um)












